Legislator Tekankan Vonis Berat untuk Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

21-10-2025 /

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal harus dilakukan karena tindakan perkosaan, merekam perbuatan seksual dan menguggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). 


“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” ungkap Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (21/10/2025).   


Tindakan yang dilakukan Fajar, kata Mafirion merupakan  kejahatan luar biasa yang dilakukannya kepada anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera. Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar, katanya, akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.  


“Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal. Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” ungkap Mafirion. 


Jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.  Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024. 


Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada (20/2/2025), Kapolres Ngaa ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan
21-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai aturan pengenaan tarif Rp...
Rofik Hananto Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
17-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang...
Rinto Subekti Ingatkan MPR dan DPD Evaluasi Perencanaan Belanja agar Lebih Optimal
17-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja pengelolaan anggaran Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI...
Rofik Hananto Desak Usut Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
16-07-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pembakaran yang...