Komisi II Soroti Kebutuhan ASN dan PPPK Tingkat Kabupaten Kota di Jawa Barat

04-10-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Bandung — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti masih tingginya kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat.


“Dalam kunjungan reses kami yang kedua ini, kami membahas dua isu utama, yakni mengenai merit system dan jenjang karier ASN di wilayah Jawa Barat, serta permasalahan tenaga P3K dan CASN,” jelas Dede Yusuf Hal disampaikannya pada Parleementaria usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Graha Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Sabtu (4/10/2025).


Ia menjelaskan, secara umum kebutuhan PPPK dan CASN di tingkat provinsi telah terpenuhi hampir 100 persen. Namun, pada level kabupaten/kota masih terdapat sekitar 180 ribu tenaga kerja yang berstatus paruh waktu dan belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).


“Artinya mereka sudah bekerja, tetapi belum mendapatkan nomor induk. Padahal amanat undang-undang menyebutkan bahwa proses penyelesaian seharusnya tuntas pada Oktober 2025. Namun, dari laporan BKD, kemungkinan baru bisa diselesaikan pada November 2025, dan ada juga sekitar tujuh kabupaten/kota yang masih meminta waktu hingga Januari 2026,” ungkapnya.


Menurut Dede, keterlambatan tersebut umumnya disebabkan oleh keterbatasan anggaran di masing-masing daerah. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran agar kebutuhan ASN dapat segera terpenuhi tanpa membebani struktur keuangan daerah.


“Penambahan pegawai tentu membutuhkan tambahan alokasi anggaran. Salah satu solusi sementara adalah menggunakan nomenklatur belanja lain, bukan belanja pegawai. Karena jika belanja pegawai melebihi 35 persen dari total APBD, bisa menimbulkan kendala,” ujarnya.


Lebih lanjut, Dede menekankan bahwa penyusunan formasi ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. “Kalau kebutuhan daerah adalah guru, maka yang direkrut harus guru. Jika tenaga teknis yang dibutuhkan, maka itu yang diprioritaskan,” tegasnya.


Dede juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proses rekrutmen ASN dan PPPK. “Selama ini sosialisasi informasi terhadap lowongan pekerjaan di sektor PPPK dan ASN belum terbuka secara luas. Banyak masyarakat yang berminat, tetapi tidak tahu informasi pendaftarannya. Ke depan, sosialisasi ini harus diperkuat,” tandasnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wahyu menjelaskan mengenai mekanisme kontrak bagi tenaga PPPK. Menurutnya, masa kontrak PPPK diatur dalam rentang minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.


“Terkait dengan kontrak PPPK, ketentuannya minimum satu tahun dan maksimum lima tahun. Namun, hal itu dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja masing-masing instansi. Jadi, sifatnya tidak otomatis berakhir setelah lima tahun,” jelas Wahyu.


Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan kontrak tersebut tetap memperhatikan aspek ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. “Kebijakan perpanjangan kontrak juga didasarkan pada kemampuan anggaran instansi terkait,” tutup Wahyu. (mun/aha)

BERITA TERKAIT
Layanan Pertanahan Elektronik Harus Permudah dan Lindungi Hak Masyarakat
13-02-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jember – Komisi II DPR RI memastikan implementasi layanan pertanahan elektronik benar-benar menghadirkan kemudahan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat....
Legislator Awasi Digitalisasi Pertanahan untuk Tutup Celah Mafia Tanah
13-02-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jember – Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap implementasi layanan pertanahan elektronik dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor...
Sertifikat Elektronik Lindungi Warga dari Pemalsuan dan Biaya Membengkak
13-02-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jember – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menekankan pentingnya sosialisasi masif dalam implementasi sertifikat elektronik agar...
Konflik Agraria Berlarut, Komisi II Dorong One Map Policy dan Pengadilan Pertanahan
13-02-2026 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jember – Komisi II DPR RI menyoroti penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang kerap berlarut dan merugikan masyarakat. Dalam...