RUU Hak Cipta Harus Disesuaikan Perkembangan Teknologi Digital

22-09-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Tata kelola royalti musik di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Musisi terutama pencipta musik kerap mengeluhkan hasil distribusi yang tidak sebanding dengan pemanfaatan karya mereka.


Rencana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pun menjadi momentum penting untuk merumuskan kembali arah kebijakan pengelolaan royalti. Apalagi RUU Hak Cipta sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.


Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI I Ketut Kariyasa mengungkapkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) yang menjadi fondasi utama dalam persoalan royalti musik di Indonesia memang harus direvisi. Sebab, menurutnya UU Hak Cipta saat ini dinilai merugikan terkait pengelolaan royalti.


“Pengusahan kafe dan restoran memang kerap dirugikan terkait masalahan royalti musik, begitupun dengan pihak pencipta lagu yang tidak mendapatkan bayaran sesuai terkait masalah royalti ini,” tuturnya dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian RUU Hak Cipta di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senin (22/9/2025).


Ia mengakui bahwa kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih belum optimal. Royalti yang diterima pencipta seringkali tidak mencerminkan penggunaan karya di lapangan. Misalnya, ada lagu yang sering dipakai di setiap konser musik, tapi musisi yang menciptakannya tidak menerima sesuai jumlah penggunaannya.


Lebih lanjut pengusul RUU Hak Cipta sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, mengatakan ketidakjelasan pembayaran royalti akibat lemahnya sistem yang ada dalam UU Hak Cipta. Menurutnya, UU saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi digital saat ini.


“RUU ini diharapkan akan mengganti sepenuhnya UU Hak Cipta 2014 dengan sistem pengaturan yang lebih adaptif, modern, dan sesuai dengan tatangan era digital saat ini,” imbuhnya.


Di sisi lain, Melly mengungkapkan tujuan RUU Hak Cipta yang akan menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait serta menjami perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis AI. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi XI: RUU Keuangan Negara Disusun dengan Skema Omnibus Law
10-02-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai salah satu...
Baleg DPR RI dan Seluruh Pimpinan Komisi Evaluasi Berkala Prolegnas Tahun 2026
10-02-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan evaluasi terhadap prolegnas (Program legislasi nasional) dilakukan secara...
Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Transisi Energi, Singkong Perlu Jadi Komoditas Strategis
07-02-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong agar singkong masuk dalam kategori komoditas strategis nasional...
Firman Soebagyo Tegaskan Urgensi RUU Komoditas Strategis sebagai Payung Hukum Nasional
06-02-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis...