Perlindungan Data Pribadi WNI Harus Jadi Prioritas dalam Kerja Sama Dagang

24-07-2025 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini ramai disoroti terkait salah satu poin dalam kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satunya terkait transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.

 

Menanggapi itu, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia harus tetap menjadi prioritas, sekalipun dalam kerangka kerja sama dagang.

 

"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Puan kepada wartawan di Selasar Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025).

 

Maka dari itu, Puan menilai bahwa pemerintah, khususnya kementerian terkait, perlu memberikan penjelasan secara transparan tentang sejauh mana kesepakatan dengan Amerika Serikat menyentuh aspek data pribadi WNI. Ia juga meminta penjelasan mengenai batasan-batasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tambahnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat merilis pernyataan resmi mengenai kesepakatan kerja sama dengan Indonesia dalam kerangka tarif resiprokal. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tarif impor produk asal Indonesia ke Amerika Serikat akan diturunkan menjadi 19 persen, dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen. Adapun Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

 

Lebih lanjut, Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut mencakup soal pengiriman data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, yakni Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuannya melakukan transfer data lintas batas. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Puan Tegaskan Komitmen DPR Awasi Penanganan dan Pemulihan Pascabencana
13-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan komitmen DPR dalam mengawal penanganan dan pemulihan pascabencana agar berjalan efektif...
DPR Evaluasi Defisit APBN 2025, Perkuat Pengawasan 2026
13-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Bias Layar Siap Kawal Isu HAM lewat Fungsi dan Kerja DPR RI
13-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pimpinan DPR RI resmi melantik Bias Layar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR...
Dilantik PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029, Bias Layar Fokus Pembangunan Infrastruktur Kalteng
13-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Bias Layar resmi menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pelantikan Politisi Partai Golkar tersebut...