Bansos Jadi Modal Judi, Sukamta Dorong Reformasi Sosial dan Penegakan Hukum

17-07-2025 / KOMISI I

PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Fenomena mengejutkan terungkap dari hasil analisis transaksi keuangan nasional berupa lebih dari setengah juta penerima bantuan sosial (bansos) diduga menggunakan dana bantuan negara untuk berjudi secara daring. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyebut fenomena ini sebagai ironi besar dan peringatan serius atas rapuhnya sistem perlindungan sosial dan ekonomi rakyat.

 

“Pemerintah sudah berupaya keras menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat miskin, tapi kalau dana itu justru digunakan untuk judi, ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bisa merusak fondasi upaya pengentasan kemiskinan,” kata Sukamta usai memimpin kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/7/2025).

 

Perlu diketahui, data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sebanyak 571.410 penerima bansos melakukan transaksi judi online pada 2024. Total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp957 miliar hingga Rp1 triliun. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring investigasi yang melibatkan bank lainnya.

 

“Bansos seharusnya memperkuat perputaran uang di segmen terbawah, bukan dialirkan keluar negeri lewat judi. Ini merusak ekosistem ekonomi dan membahayakan tujuan bansos itu sendiri,” imbuhnya.

 

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Pratikno telah merespons temuan ini dengan menyatakan siap memberikan sanksi tegas, mulai dari pemotongan hingga penghentian bansos kepada penerima yang terbukti menyalahgunakannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menanggapi bansos bisa dicabut jika terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

 

Selain aspek moralitas dan ekonomi, fenomena ini juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi data penerima bansos. Banyak rekening yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ternyata masih aktif secara ekonomi namun tidak diverifikasi ulang. Hal ini membuka peluang bansos diterima pihak yang tidak tepat sasaran, dan lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

 

Oleh karena itu, Sukamta mendorong evaluasi sistemik terhadap tata kelola bansos dan penanganan judi online. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh, yang mana tidak hanya menghukum penerima bansos yang berjudi, tetapi juga membasmi ekosistem judi online, termasuk operator, bandar, dan platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal ini.

 

“Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas, tapi juga cerdas. Harus ada literasi, reformasi data, penegakan hukum, dan pengawasan teknologi secara bersamaan. Kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” tegas Politisi Fraksi PKS itu. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Tim Negosiator Tarif AS Jangan Setujui Skema Transfer Data Tanpa Jaminan Perlindungan Hukum
24-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan apresiasi atas capaian proses negosiasi delegasi Indonesia ke AS...
Data Pribadi WNI akan Dikelola AS, Deng Ical: Berpotensi Ancam Kedaulatan dan Privasi
24-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta -Pemerintah Amerika Serikat menyebutkan pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat. Pengelolaan data...
Eks Marinir Minta Pulang, Legislator: Pemerintah Tak Wajib Lindungi Bila Status WNI-nya Hilang
23-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara,...
Tidak Hanya Soal Hukum, Revisi UU Penyiaran Mendesak Dibahas dari Sisi Sosial dan Kultural
21-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam RDPU Panja Penyiaran Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi, Anggota Komisi I DPR...