BKSAP DPR RI Kecam Serangan Israel ke Suriah, Ancaman bagi Stabilitas Kawasan
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan Israel yang semakin memperburuk instabilitas di kawasan Timur Tengah.
“Menyerang pusat pemerintahan suatu negara berdaulat, termasuk istana presiden merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan dan hukum internasional. Aksi ini jelas memperbesar risiko konflik terbuka dan memicu ketegangan baru di kawasan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menteri Pertahanan Israel, Yisrael Katz, secara terbuka mengklaim bahwa serangan tersebut merupakan “serangan yang menyakitkan” terhadap Damaskus dan menyatakan bahwa Israel akan meningkatkan intensitas serangan di Suriah. Ia bahkan mengancam bahwa wilayah selatan Suriah akan dijadikan zona demiliterisasi secara sepihak oleh Israel.
Sebelumnya, Israel juga mengeluarkan ancaman terhadap Suriah terkait kehadiran militer Suriah di Kota Sweida wilayah berpenduduk mayoritas Druze. Israel menuntut pasukan pemerintah Suriah mundur dari wilayah tersebut dan mengancam akan melanjutkan serangan militer jika permintaan itu tidak dipenuhi. Pemerintah Suriah menuding Israel sebagai pihak yang mengkhianati stabilitas kawasan dengan terus melakukan intervensi militer yang mengabaikan kedaulatan negara lain.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan Suriah menyatakan bahwa kelompok bersenjata ilegal telah melakukan serangan terhadap pasukan pemerintah di beberapa wilayah kota, yang menurut mereka melanggar perjanjian gencatan senjata yang sebelumnya disepakati.
“BKSAP DPR RI menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian damai atas konflik di Suriah dan kawasan Timur Tengah secara keseluruhan. Sebagai bagian dari diplomasi parlemen, BKSAP akan memanfaatkan forum-forum internasional untuk menyuarakan penghentian kekerasan, menegakkan prinsip kedaulatan negara, serta memastikan bahwa hukum internasional, khususnya hukum humaniter, ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutupnya. (gal/rdn)