Tanpa RUPMG, Pengelolaan Migas Rawan Masalah di Masa Depan
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, menekankan urgensi pembentukan Rencana Umum Penyediaan Minyak dan Gas (RUPMG) sebagai kerangka hukum strategis dalam tata kelola sektor migas nasional. Menurutnya, ketiadaan payung hukum seperti RUPMG membuat para pelaku usaha di sektor migas bekerja dalam ruang ketidakpastian yang rawan disalahartikan di kemudian hari.
“Di sektor ketenagalistrikan kita sudah punya RUPTL sebagai acuan kerja. Tapi di sektor migas, kita belum punya RUPMG yang fungsinya mirip, yaitu sebagai panduan besar dalam pengelolaan energi jangka panjang,” ujar Aqib dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direksi PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, serta PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Jawa Timur, dalam rangka meninjau Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery and Petrochemical (GRR&P) Tuban.
Aqib menilai, ketiadaan RUPMG menyebabkan celah dalam perumusan kebijakan yang sistematis di sektor minyak dan gas. Ia pun mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merumuskan dokumen perencanaan tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi BUMN dan pelaku usaha energi.
“Kita ingin ada semacam payung yang menjembatani teman-teman di sektor migas agar bisa bekerja secara nyaman dan terarah untuk jangka panjang. Jangan sampai nanti ada kesalahan yang baru disadari di masa mendatang,” tegas Politisi dari Fraksi PAN ini.
Ia juga menyebut bahwa sejumlah persoalan yang terjadi belakangan di sektor energi, termasuk di proyek kilang, harus menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan sektor migas.
“Payung hukum ini penting agar pelaku di sektor migas tidak disalahkan di waktu sekarang maupun yang akan datang. Ini bentuk perlindungan dan kepastian untuk semua pihak,” pungkasnya. (rdn)