Aqib Ardiansyah: RUU Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas Nasional
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI). Menurutnya, Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat dan konsisten untuk menjawab tantangan krisis iklim sekaligus membuka akses pada berbagai skema pembiayaan pembangunan rendah karbon di tingkat global.
“RUU PPI harus menjadi prioritas. Kita tidak boleh ketinggalan dalam menyiapkan landasan hukum bagi berbagai program pengelolaan perubahan iklim yang lebih ambisius, inklusif, dan terintegrasi,” ujar Aqib dalam kegiatan Parliamentary Climate Action Day yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Melalui keterangan yang dikirim kepada Parlementaria, kegiatan yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Westminster Foundation for Democracy (WFD) ini mengusung tema “Localising Global Mandate to Local Action”, dan menjadi momentum penguatan komitmen parlemen terhadap agenda iklim nasional. Dalam kesempatan tersebut, Aqib juga menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Badan Keahlian DPR RI yang telah menyusun naskah akademik dan draf RUU secara partisipatif bersama akademisi dan masyarakat sipil.
“Dengan kerangka regulasi yang kuat, kita bisa mengelola emisi lintas sektor, mempercepat transisi energi, dan mengakses pembiayaan hijau seperti perdagangan karbon dan pajak karbon. Tapi itu semua butuh aturan yang pasti,” tambah Politisi Fraksi PAN ini.
Dalam diskusi yang berlangsung, para pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas, serta lembaga terkait lainnya menekankan bahwa ratifikasi Persetujuan Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016 belum cukup kuat dalam operasionalisasi kebijakan iklim nasional. RUU PPI diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan koordinasi lintas sektor dan tata kelola pembiayaan iklim yang terintegrasi.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menyampaikan bahwa DPR melalui unit keahliannya berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti dan ilmu pengetahuan. Kajian RIA (Regulatory Impact Assessment) dan CBA (Cost Benefit Analysis) terhadap RUU PPI saat ini sedang difinalisasi, dan mendapat dukungan dari program UK PACT.
Hingga pertengahan 2025, telah dilakukan lebih dari 40 kali konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat desain regulasi yang mencakup tiga aspek utama: kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, pendanaan iklim, serta pengaturan mekanisme perdagangan karbon. DPR RI menilai agenda ini relevan untuk terus didorong dalam Prolegnas Prioritas 2026 mendatang.
“Perubahan iklim adalah persoalan lintas sektor dan multidimensional. RUU PPI adalah fondasi untuk menjamin agar seluruh kementerian dan lembaga berjalan pada arah yang sama. DPR RI, khususnya Fraksi PAN, akan terus mengawal ini sampai masuk pembahasan,” tutup Anggota Baleg DPR RI ini. (rdn)