RUU KUHAP Harus Segera Disesuaikan dengan KUHP Baru & Kebutuhan Zaman

08-07-2025 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini disampaikannya kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


“Kita ingin KUHAP ini cepat selesai, karena KUHAP ini hukum beracara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan KUHP yang baru, yang sudah disahkan DPR,” ujar Adies.


Menurutnya, sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP yang baru sangat krusial agar sistem peradilan pidana berjalan selaras dan tidak menimbulkan kekosongan atau tumpang tindih hukum. Namun, Adies menambahkan bahwa penyusunan KUHAP tidak hanya soal harmonisasi dengan KUHP baru, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan dan dinamika hukum masa kini.


“Selain mensinkronkan itu, juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum. Sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu juga harus dimasukkan agar supaya aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.


Ia menekankan bahwa prinsip keadilan yang substantif harus menjadi roh dari KUHAP yang baru. Adanya pendekatan keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum saat ini, menurut Adies, perlu mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam undang-undang.


Adies juga mengungkapkan alasan lain mengapa pembahasan KUHAP perlu dipercepat. Ia menyebut bahwa ada dua rancangan undang-undang penting yang menunggu kejelasan posisi KUHAP sebagai acuan dasar, yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.


“Jadi kita harapkan ini cepat. Selain itu, kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset,” tegas politisi Partai Golkar itu.


Dengan mendorong percepatan pembahasan RUU KUHAP, DPR RI berharap dapat menyediakan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya modern dan relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. (we/aha)

BERITA TERKAIT
DPR Setujui Calon Kepengurusan Ombudsman RI Periode 2026-2031
27-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Industri dan Pembangunan, Saan...
Paripurna DPR Tetapkan Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR, Gantikan Adies Kadir
27-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rapat paripurna DPR menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar pengganti Adies Kadir sisa masa...
Paripurna DPR Setujui Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia
27-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, setelah sebelumnya...
Puan Tegaskan Komitmen DPR Awasi Penanganan dan Pemulihan Pascabencana
13-01-2026 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan komitmen DPR dalam mengawal penanganan dan pemulihan pascabencana agar berjalan efektif...