Kunjungan Ruas Jakarta–Tangerang–Merak, Komisi V Soroti Kualitas Layanan Tol

26-06-2025 / KOMISI V

PARLEMENTARIA, Cilegon - Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Ruas Tol Jakarta–Tangerang–Merak dalam rangka meninjau langsung kondisi lapangan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.


Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait keluhan masyarakat yang terus berulang soal kualitas layanan jalan tol di Indonesia.


Menurut Roberth,  perpetual complaints, atau keluhan yang disampaikan secara terus-menerus oleh masyarakat ialah  mulai dari kondisi jalan yang tidak rata dan berlubang, genangan air, drainase yang tidak berfungsi baik, rest area yang kotor dan kurang fasilitas, hingga tarif tol yang dirasa cukup mahal.


“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai pelayanan jalan tol yang dinilai belum maksimal. Masalah-masalah seperti permukaan jalan yang bergelombang, sistem drainase yang buruk, hingga rest area yang kurang bersih menjadi sorotan utama,” ujar Roberth dalam sambutannya saat memimpin kunjungan di Cilegon, Banten, Kamis (26/6/2025).


Ia juga menyoroti masih adanya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang belum memiliki call centre terpadu, yang seharusnya menjadi saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan dengan cepat.


Lebih lanjut, Roberth menjelaskan bahwa sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol. Panja ini dibentuk dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mengurai permasalahan yang terjadi di lapangan, serta mencari solusi bersama dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait.


“Kunjungan hari ini merupakan bagian dari kerja Panja SPM Jalan Tol. Kami ingin melihat secara langsung bagaimana pemenuhan standar pelayanan ini di lapangan, terutama pada ruas Tol Jakarta–Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga, dan Tol Tangerang–Merak yang dikelola oleh Astra Infra,” jelasnya.


Roberth juga mengingatkan bahwa pemenuhan SPM bukan hanya kewajiban moral, tetapi merupakan amanat undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap badan usaha pengelola jalan tol wajib memenuhi standar pelayanan yang mencakup kondisi jalan, keamanan dan keselamatan, serta pelayanan kepada pengguna.


Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, kata Roberth, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan tarif atau bahkan pembatalan perjanjian.


“Kami ingin mendengar langsung dari pemerintah dan BUJT penjelasan yang komprehensif dan mendalam mengenai kondisi aktual jalan tol ini, serta bagaimana rencana mereka untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Saadiah Uluputty Dorong Percepatan Pengerukan pada Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Bengkulu — Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty meminta Kementerian Perhubungan bersama Pelindo melakukan percepatan pengerukan pada pendangkalan...
Kawal Inpres Percepatan Enggano, Komisi V Minta Pelindo Tambah Alat Berat dan Kerja Simultan
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Bengkulu – Komisi V DPR RI meminta seluruh pihak terkait untuk menjalankan mandat Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan...
Kapal Tenggelam di Selat Bali, Komisi V Desak Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tenggelamnya Kapal Motor...
Komisi V: Pengerukan Darurat Alur Pelabuhan Pulau Baai Harus Selesai dalam 3 Hari
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Bengkulu – Komisi V DPR RI mendesak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk membuktikan adanya progres signifikan dalam penanganan darurat...