Komisi IV Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau di Laman Daring

25-06-2025 / KOMISI IV

PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini, ramai diberitakan bahwa laman situs daring  https://www.privateislandsonline.com memajang informasi penjualan tiga pulau di Indonesia. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

 

Situs Private Online itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang muncul di situs Private Islands Online. Ia menyebut, isu penjualan pulau milik Indonesia mengusik kedaulatan negara.

 

"Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah," kata Alex Indra Lukman dalam rilisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

 

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegasnya.

 

Diketahui, melalui situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

 

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

 

Dengan banyaknya pulau Indonesia yang dijual di situs asing itu, Alex meminta aparat tidak tinggal diam. Ia menilai, seharusnya penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.

 

"Situs itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” sebut Alex.

 

Politisi Fraksi PDI- Perjuangan itu menekankan bahwa temuan awal semestinya cukup menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Alex menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.

 

"Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

 

Lebih lanjut, Alex menyebut temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan baru pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.

 

Ketika itu, situs tersebut memuat foto Pulau A-Frames yang disebut sebagai salah satu pulau selancar terindah di dunia, lengkap dengan deskripsi lokasi, yakni 25 km di utara Tua-Pejat, ibu kota Kabupaten Mentawai, dan dapat diakses dengan taksi air dalam waktu 25 menit.

 

Pada tahun yang sama, delapan pulau lain di Indonesia juga ikut dipasarkan melalui situs tersebut yakni Pulau Tojo Una Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Semuanya ditampilkan dengan foto, namun tanpa informasi harga pasti atau hanya tertulis ‘harga sesuai permintaan’.

 

"Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan pada para calon peminatnya,” jelas Alex.

 

Karenanya, Alex menegaskan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas.

 

"Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tutup Alex. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Rencana Jajaki Kerja Sama Sektor Pertanian dan Perikanan dengan Australia
15-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI menerima kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Australia, Gita Kamath, dalam rangka menjajaki kerjasama bilateral....
Cindy Monica Dorong Tindakan Tegas atas Temuan 212 Merek Beras Oplosan
14-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica, menanggapi serius temuan mengejutkan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman...
Alien Mus: Aplikasi ‘Dimas’ Permudah Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi
12-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Panja Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI Alien Mus, mengapresiasi penggunaan aplikasi DIMAS (Distributor...
Dua Beleid terkait Distribusi Pupuk Berdampak Positif bagi Petani dan Distributor
12-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Palembang - Ketua Panja Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, memaparkan, perbedaan penyaluran pupuk bersubsidi...