Legislator Tanggapi Keluhan Aturan Kuota Penjualan Lokal Kawasan Berikat

21-05-2025 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Sejumlah pengusaha Kawasan Berikat di Jawa Timur mengadukan sejumlah keluhan terkait kawasan khusus itu pada Komisi XI DPR RI. Audiensi tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi XI DPR RI bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Cabang Jatim Raya pada Selasa (20/5/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, menyoroti keluhan pemberlakuan aturan penjualan hasil produksi ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP). Disampaikan bahwa pembatasan kuota penjualan lokal saat ini masih menjadi ganjalan bagi pelaku usaha, terutama ketika realisasi penjualan melebihi batas yang ditentukan.


"Kalau kuota penjualan lokal ini kan sebenarnya sudah dikasih 50 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Tapi kalau lebih dari itu, kendalanya dibekukan dan yang membekukan adalah Bea dan Cukai," kata Didik dalam forum tersebut.


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 19 Tahun 2022, TLDDP merupakan bagian dari daerah pabean Indonesia yang mendapatkan perlakuan khusus dalam kepabeanan, seperti pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Kawasan Berikat termasuk dalam kategori TLDDP ini.


Untuk masalah tersebut, Didik mengusulkan pendekatan alternatif agar pengusaha tidak dikenai sanksi pembekuan apabila melampaui batas kuota.


“Bagaimana kalau tidak dibekukan, tapi diganti dengan substitusi pendapatan negara? Tentu Bea Cukai membekukan bukan tanpa alasan, ini soal pendapatan negara dan pajak. Tapi ini perlu dihitung lagi supaya tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.


Aturan mengenai penjualan lokal di Kawasan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018. Dalam regulasi tersebut tercantum bahwa jika pelaku usaha melanggar batas penjualan ke TLDDP, mereka bisa dikenai sanksi mulai dari pengurangan kuota tahun berikutnya hingga pembekuan izin Kawasan Berikat maksimal tiga bulan.


Selain soal kuota penjualan lokal, Didik juga mencatat sejumlah persoalan lain yang dialami pelaku usaha, seperti tumpang tindih regulasi antarkementerian dan lembaga yang dinilai menghambat penyelesaian masalah di lapangan. Selain itu disinggung pula masalah dwelling time atau lamanya waktu proses di pelabuhan hingga proses ketika barang masuk jalur merah serta tidak mendapatkan fasilitas lantas.


Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, sebelumnya DPR juga sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak Pusat Kawasan Berikat. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah rekomendasi telah dibahas untuk mengharmonisasi aturan yang tumpang tindih.


“Kita sudah diskusi dengan Bea Cukai dan Pusat Kawasan Berikat. Memang ada beberapa hal yang harus disinkronkan agar bisa ditemukan solusi. Karena ini menyangkut banyak aspek: lapangan kerja, industri dalam negeri, hingga ekspor. Fasilitas pun harus dikaji ulang,” tutupnya. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Andi Yuliani Paris: Butuh Afirmasi APBN Demi Tekan Tingginya Angka Kemiskinan di NTT
31-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Manggarai Barat - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti tingginya angka kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara...
Ekonomi NTT Mandek, Muhammad Kholid Dorong Inovasi Perbankan untuk UMKM
31-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Manggarai Barat - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menyampaikan keprihatinannya terhadap menurunnya penyaluran kredit untuk sektor usaha...
Muhammad Kholid: Butuh Afirmasi Fiskal dan Kredit Demi Genjot Roda Ekonomi Sektor Produktif di NTT
31-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Manggarai Barat - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menekankan pentingnya afirmasi kebijakan fiskal dan penguatan akses kredit...
Muhammad Kholid: LPS Perlu Siapkan Road Map Komprehensif untuk Penjaminan Polis Asuransi
31-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Manggarai Barat - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan pentingnya kesiapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan...