Nasim Khan Dorong Kemenkeu Segera Selesaikan Hak Eks-Karyawan PT Kertas Leces

28-04-2025 / KOMISI VI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyoroti lambatnya penyelesaian tunggakan hak-hak normatif eks karyawan PT Kertas Leces. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Perwakilan Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces (Persero) terkait tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan manajemen perusahaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

 

Nasim Khan turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib para pekerja yang selama ini belum menerima gaji dan pesangon mereka secara penuh, padahal PT Kertas Leces pernah menjadi kebanggaan nasional. Ia menegaskan pemerintah perlu memberikan perhatian serius, terutama dari Kementerian Keuangan, untuk mempercepat pembayaran hak sekitar 1.900 mantan karyawan.

 

"Dulu kita semua sekolah menggunakan kertas dari Leces. Sejarah perusahaan ini panjang sejak berdiri tahun 1939 hingga dinyatakan pailit pada 2003," ujar Nasim Khan dalam rapat tersebut.

 

Berdasarkan laporan yang ia terima, kebangkrutan PT Kertas Leces bermula dari masalah pembayaran gas ke PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar Rp41 miliar, yang mengakibatkan terhentinya pasokan gas dan terganggunya operasional pabrik. Adanya isu ini dinilai melahirkan masalah serius dalam manajemen internal sehingga memperburuk kondisi perusahaan.

 

Saat ini, proses pembayaran hak karyawan tengah berlangsung, dengan nilai sisa kewajiban sekitar Rp145 miliar dari total Rp229 miliar. Nasim Khan menilai seharusnya aset-aset perusahaan yang bernilai ratusan miliar rupiah cukup untuk menutupi seluruh kewajiban, namun akibat kendala hambatan administrasi, terutama di Kementerian Keuangan, membuat proses penyelesaiannya lambat selesai.

 

"Kita berharap pemerintah, khususnya Kemenkeu, bisa mempercepat penyelesaian ini. Ratusan miliar aset sudah siap, kurator sudah siap lelang, tapi semua mentok di Kemenkeu," tegas Politisi Fraksi PKB ini. 

 

Ia menambahkan, sekitar 300 eks karyawan telah meninggal dunia tanpa sempat menerima hak mereka, sehingga mempercepat proses ini menjadi keharusan moral dan hukum. Dirinya juga mengusulkan agar Komisi VI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPA (Perusahaan Pengelola Aset), Kementerian BUMN, Waskita Karya, dan Kementerian Keuangan untuk memperjelas solusi konkrit penyelesaian masalah ini. 

 

"Kami di Komisi VI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas," pungkasnya. (um/rdn)

BERITA TERKAIT
KPPU Diminta Proaktif: Soroti Ketimpangan BUMN, Swasta, dan Koperasi
09-07-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinan atas data yang menunjukkan perkara KPPU hingga...
Komisi VI Ingatkan Dampak Kebijakan Tarif Era Trump pada Investasi Batam
09-07-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan pemerintah dan para pengelola kawasan industri strategis untuk...
Komisi VI Minta BP Batam Serius Lakukan Terobosan Guna Bersaing dengan Singapura dan Johor
09-07-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan kawasan Batam memegang peran sangat strategis sebagai pusat...
Soroti Harga Gabah Naik, Sadarestuwati: Stok Bulog Jangan Hanya Ditumpuk
09-07-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Sadarestuwati menyoroti persoalan pelik harga gabah dan beras nasional dalamagenda Rapat Kerja...