Komisi III Targetkan Pembahasan RUU KUHAP Selesai dalam Dua Masa Sidang

20-03-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI telah selesai melakukan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selanjutnya, pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 mendatang, Komisi III akan segera melakukan pembahasan RUU KUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.

 

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di hadapan media dalam konferensi pers, pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. "Kalau bisa jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap," ujar Habib.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak memiliki terlalu banyak pasal, hanya kurang dari 300 pasal, berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal. Ia pun meyakini bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

 

"Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," jelasnya.

 

Komisi III DPR RI berencana memulai pembahasan RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang. Namun, jika disepakati oleh anggota komisi, rapat kerja awal kemungkinan dapat diadakan minggu ini.

 

"Jadi kickoff pembahasannya kemungkinan awal masa sidang besok. Karena ini kan sudah mau libur Lebaran, teman-teman, tinggal berapa hari. Tapi kalau teman-teman komisi nanti menyepakati, kami akan mengadakan rapat sirkuler, raker awalnya ini minggu ini, tidak apa-apa juga, tidak ada masalah," ungkapnya.

 

RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak. Pembahasan RUU KUHAP baru tersebut diketahui juga dilakukan dengan mempertimbangkan KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026.

 

Adapun, naskah akademik dan naskah RUU KUHAP dapat diunduh pada link berikut:

https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632

(bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening Judol, Abdullah: Pelaku Harus Dihukum Maksimal
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual...
Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Legislator Soroti Gaya Hidup Aparat
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menegaskan bahwa penanganan kasus kematian anggota Propam Polda Nusa Tenggara...
Komisi III Bahas RUU KUHAP di Tingkat Panja, 1.676 DIM Difokuskan Berdasar Klaster
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)...
Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Muda Kemlu
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri...