Ledia Hanifa: BOPTN Jangan Dipotong, Kemendikti-Saintek Harus Rekonstruksi Anggaran

21-02-2025 / KOMISI X

PARLEMENTARIA, Surakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tidak boleh dipotong, dikarenakan dapat berdampak langsung pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) untuk melakukan rekonstruksi anggaran agar beban mahasiswa tidak semakin berat.

 

"Kita kemarin sudah meminta komitmen dari Sekjen Kemendikti-Saintek untuk tidak memotong BOPTN supaya tidak berimbas kepada UKT. Jadi harus dilakukan rekonstruksi terhadap anggaran Kemendikti," ujar Ledia saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/02/2025).

 

Ia berharap Menteri Pendidikan yang baru dapat segera melakukan penataan ulang terhadap prioritas anggaran agar tidak mengorbankan sektor yang berpengaruh langsung terhadap akses pendidikan tinggi.

 

"Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini Pak Menteri bisa mulai merapikan ke mana harusnya anggaran dialokasikan, apa yang menjadi prioritas, dan apa yang terpaksa harus dikurangi," tambah Politisi Fraksi PKS ini.

 

Selain itu, Ledia juga menyoroti pemenuhan anggaran pendidikan yang seharusnya tetap pada angka 20 persen dari APBN, sesuai dengan amanat konstitusi.

 

"Kita berharap Menteri Keuangan tetap memenuhi kewajiban anggaran 20 persen untuk pendidikan dari APBN. Itu bukan soal melonggarkan, tapi memang sudah menjadi kewajiban, kecuali APBN-nya berkurang. Kalau APBN tidak berkurang, maka tetap harus 20 persen," tegasnya.

 

Dengan berbagai tantangan yang ada, Ledia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan tetap dikelola dengan baik tanpa mengorbankan mahasiswa dan perguruan tinggi. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Apresiasi Pedoman Percepatan Pengakuan Tugas Belajar PNS Terbitan Kemendiktisaintek RI
28-04-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman...
Tiga Poin Implementasi Pengakuan Tugas Belajar PNS Kemendiktisaintek
28-04-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan tiga catatan penting terkait terbitnya Keputusan Menteri Nomor 100/M/KEP/2025...
Tingginya Fenomena Menyontek, Hetifah: Pendidikan Juga Diukur dari Pembentukan Karakter
28-04-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi hasil survei 'kejujuran akademik' yang dilakukan oleh KPK. Ia...
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Bonnie Triyana Dorong Perpusnas Susun Langkah Konkret
24-04-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti minat baca masyarakat Indonesia yang masih sangat rendah, diukur...