Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

18-02-2025 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

 

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

 

Pertanyaan tersebut kemudian disambut dengan persetujuan dari para Anggota DPR RI yang hadir. Persetujuan itu pun dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut. Adapun RUU tersebut disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

 

Menurut dia, pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.

 

"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

 

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

 

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

 

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
BPK Beri Opini WTP LKPP 2024, Selamatkan 43,43 Triliun, Dorong Reformasi Tata Kelola Keuangan Negara
27-05-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah...
Soroti Tantangan Global, Fraksi Partai Demokrat Dukung Kebijakan Fiskal 2026 yang Inklusif dan Berkelanjutan
27-05-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2026...
F-PKS Dukung Kebijakan Fiskal 2026 Wujudkan Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi
27-05-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yanuar Arif Wibowo menyampaikan pandangan atas Kerangka Ekonomi Makro...
Setujui KEM-PPKF 2026, Fraksi PAN Dorong Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi Berkelanjutan
27-05-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan dukungan terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal...