Perlu Kehati-hatian, Efisiensi Anggaran Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat

12-02-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi belanja sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan anggaran negara. Pemangkasan anggaran ditargetkan dapat membuat kas negara hemat Rp306,6 triliun.

 

Melihat efisiensi di berbagai kementerian/lembaga tersebut, Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Komisi III mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak mempengaruhi pelayanan masyarakat yang ada. Ia pun menitikberatkan efisiensi anggaran harus berfokus pada tiga hal.

 

Pertama adalah tidak dikenakan pada program yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat. "Yang kedua, anggaran yang diperuntukkan untuk pembinaan pengawasan kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparat serta pengawasan yang melekat bagi semua tingkatan yang ada. Ini jangan sampai di efisiensi," tegasnya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

 

Sedangkan fokus ketiga, efisiensi anggaran sebaiknya tidak dilakukan pada program atau kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat luas. Utamanya dalam program dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

 

Tiga fokus tersebut menjadi perhatian Hasbiallah karena sangat penting dalam aspek penegakan hukum. Ia pun tak ingin efisiensi anggaran justru mengurangi kualitas penegakan hukum di Indonesia. "Selebihnya kita mengikuti bapak yang lebih paham yang terpenting hukum kita itu jangan sampai penegakan hukum ini jangan sampai berkurang dengan adanya efisiensi," harap Politisi Fraksi PKB tersebut.

 

Sementara itu, dalam rangka efisiensi, kementerian/lembaga melakukan berbagai penyesuain anggaran. Komisi Yudisial misalnya, melakukan efisiensi belanja perkantoran sebesar 40 persen. Rincian efisiensi antara lain listrik, air, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, serta belanja jamuan dan honor. Selain itu KY juga melakukan peninjauan kontraktual atas belanja layanan kantor.

 

Sementara itu, dampak efisiensi pada Mahkamah Agung menyebabkan bantuan transportasi hakim hanya cukup hingga enam bulan. Pelayanan terpadu sidang keliling juga hanya cukup enam bulan, dengan pengadilan militer yang hanya satu kali setahun. Sedangkan pada Mahkamah Konstitusi, pembayaran gaji dan tunjangan hanya mampu dibayarkan sampai dengan Bulan Mei 2025. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Respons Kekhawatiran APH, Pemerintah Harus Segera Terbitkan Aturan Turunan UU KUHP
14-12-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta...
Polda Bali Harus Tuntaskan Mafia Tanah dan Cabut Sikap Lunak ke WNA yang Berulah
12-12-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Denpasar - Kunjungan Kerja Reses (Kunres) Komisi III DPR RI ke Mapolda Bali menjadi momentum bagi legislator untuk menyampaikan...
Hak-Hak Warga Negara Harus Jadi Fokus Utama Aparat dalam Implementasikan KUHAP Baru
12-12-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Bengkulu – Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 untuk memotret kebutuhan...
Komisi III Serap Kebutuhan Anggaran dan Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum di Bengkulu
12-12-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Bengkulu - Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Provinsi Bengkulu dalam rangka menghimpun informasi, evaluasi, serta...