Ali Ahmad Temukan Guru Honorer Kemenag Belum Terdata di BKN

06-02-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN, terutama guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, ia menemukan masih banyak guru honorer Kemenag yang telah mengabdi lebih lama tetapi belum terdata, sementara ada guru honorer baru dengan masa kerja dua setengah tahun yang sudah masuk dalam pendataan.

 

"BKN harus menghitung dan mendata kembali, karena kami menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai minimnya formasi guru di bawah naungan Kemenag. Secara manusiawi, kondisi ini kurang adil. Saya merasa perlu menyampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan nasib para guru yang sudah mengabdi cukup lama," ujar Ali saat mengikuti kunjungan spesifik (Kunspek) Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan BKN Kanreg Surabaya dan jajaran Pemprov Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/2/2025).

 

Legislator Dapil Jawa Timur V itu menambahkan bahwa banyak guru honorer Kemenag sangat berharap bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, karena belum terdata, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

 

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperbaiki sistem pendataan agar lebih adil. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti status PPPK paruh waktu. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan BKN, tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai kepastian hukum. Status mereka secara otomatis akan berubah menjadi PPPK penuh waktu seiring berjalannya waktu.

 

"Pj Gubernur dan BKN tadi sudah menyinggung soal ini. Sebenarnya, perbedaannya hanya pada istilah. Menurut hemat saya, perlu ada sosialisasi yang jelas agar para tenaga honorer memahami apa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," pungkas Ali. (jka/aha)

BERITA TERKAIT
Tinjau Layanan Pertanahan Digital di Batam, Legislator Dorong Transparansi dan Efektifitas
30-05-2025 / KOMISI II
Parlementaria, Batam — Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI melakukan tinjauan lapangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota...
Soal MBG, Dede Yusuf: Ketahanan Pangan Juga Perlu Ketersediaan Lahan
29-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Mataram - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, melontarkan kritik tajam terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis...
Fauzan Khalid Soroti Kemandirian Fiskal Daerah Provinsi NTB
29-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Mataram - Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus kondisi Bank...
Digitalisasi Sertifikasi Tanah di NTB Terkendala Infrastruktur dan Literasi Masyarakat
29-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Lombok - Digitalisasi dalam tata kelola pertanahan masih menemui tantangan serius di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Ketua...