Soroti Isu Kekerasan Seksual Anak, Cucun Nilai Masalah Lingkungan Sosial Harus Diperhatikan

26-12-2024 /
Warning: Undefined variable $category in \\172.16.30.152\LIBRARIES\libs\Dpr\View\Helper\CatBerita.php on line 32

Deprecated: strtoupper(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\jdih\application\modules\default\views\scripts\berita\detail.phtml on line 29

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang belakangan sedang marak terjadi. Cucun meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

 

"Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

 

Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat terkait kasus kekerasan seksual pada anak seperti yang terjadi kepada seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga bapak kos di mana keluarganya tinggal.

 

Selain itu di awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Cucun juga menyoroti aduan dari warga Solo kepada DPR pada audiensi dengan Komisi III pekan lalu di mana penegak hukum meminta anak TK berusia 5 tahun mengulangi adegan saat ia melihat ibunya diperkosa.

 

“Ini kan miris sekali ya. Kurangnya kepekaan lingkungan terhadap proses tumbuh kembang anak. Tentunya ini merusak fisik dan kesehatan mental anak. Padahal semua pihak bertanggung jawab terhadap perlindungan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

 

Cucun pun menilai salah satu faktor penyebab kekerasan seksual pada anak bisa jadi karena adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal. Kerentanan lingkungan sosial disebut harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan.

 

"Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi," terang Cucun.

 

Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.

 

Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.

 

Ada pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.

 

"Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak," ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

 

Cucun juga mengingatkan semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen bangsa. Baik orangtua, keluarga, Pemerintah, DPR, penegak hukum dan pemangku kebijakan lain, bahkan lingkungan di setiap sektor kehidupan.

 

“Termasuk keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua demi memastikan kesejahteraan anak. Harus ada edukasi bagi semua elemen untuk menjaga anak dari kekerasan seksual," tambah Cucun.

 

Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) itu juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.

 

"Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang," ujar Cucun.

 

Data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024. Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2024 mencapai 7.623 kasus.

 

Angka ini diikuti oleh kekerasan fisik dengan 3.039 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3.019 kasus, penelantaran sebanyak 911 kasus, eksploitasi dengan 169 kasus, dan trafficking sebanyak 91 kasus.

 

"Data tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan hak-hak mereka. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu cara melaporkannya," urai Cucun.

 

"Setiap laporan tentang dugaan kekerasan seksual harus ditanggapi dengan serius dan penanganan cepat agar tidak ada korban lain yang mengalami situasi serupa," lanjutnya.

 

Di sisi lain, Cucun berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berbasis pada prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi kebebasan bagi pelaku kekerasan seksual yang terus mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.

 

Pasalnya, dampak dari kekerasan seksual terhadap anak selain sakit fisik juga trauma yang bisa terjadi dalam waktu panjang bahkan seumur hidup anak tersebut. Ia meminta Pemerintah untuk menyediakan pendampingan psikologis untuk para anak korban kekerasan seksual.

 

"Tidak ada anak yang boleh merasakan ketakutan atau trauma akibat tindak kekerasan. Mari kita bersatu untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh anak-anak Indonesia," pungkas Cucun. (rdn)

BERITA TERKAIT

Warning: Undefined variable $category in \\172.16.30.152\LIBRARIES\libs\Dpr\View\Helper\CatBerita.php on line 32

Deprecated: strtoupper(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\jdih\application\modules\default\views\scripts\berita\detail.phtml on line 81
Distribusi Kartu Nusuk Jemaah Haji Tuntas 3 Juni 2025, DPR Ingatkan Antisipasi Layanan Puncak Haji
02-06-2025 /
PARLEMENTARIA, Makkah - Tim Pengawas Haji DPR RI menegaskan, distribusi kartu Nusuk bagi seluruh jemaah haji Indonesia harus rampung paling...

Warning: Undefined variable $category in \\172.16.30.152\LIBRARIES\libs\Dpr\View\Helper\CatBerita.php on line 32

Deprecated: strtoupper(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\jdih\application\modules\default\views\scripts\berita\detail.phtml on line 81
DPR Ajak Kolaborasi Pentahelix Lawan Penyakit DBD di Musim Hujan
26-05-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif...

Warning: Undefined variable $category in \\172.16.30.152\LIBRARIES\libs\Dpr\View\Helper\CatBerita.php on line 32

Deprecated: strtoupper(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\jdih\application\modules\default\views\scripts\berita\detail.phtml on line 81
RI Bidik 0 Persen Kematian DBD, DPR Perkuat Kolaborasi Multipihak Lewat KOBAR Lawan Dengue
26-05-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi meluncurkan Presidium Kaukus Kesehatan DPR RI sekaligus menyelenggarakan...

Warning: Undefined variable $category in \\172.16.30.152\LIBRARIES\libs\Dpr\View\Helper\CatBerita.php on line 32

Deprecated: strtoupper(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in C:\www\jdih\application\modules\default\views\scripts\berita\detail.phtml on line 81
BPIH Turun, Timwas Haji DPR Tekankan Persoalan Katering Harus Lebih Baik dari Sebelumnya
22-05-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Tim Pengawas Haji 2025 DPR RI melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan haji 1446 Hijriah. Rapat...