Komisi III Tetapkan Capim dan Calon Dewas KPK

21-11-2024 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK, serta memulai voting untuk menentukan komisioner sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam rapat pleno.

 

Dalam rapat pleno tersebut, Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan dan lima dewan pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

 

Pimpinan KPK yang terpilih antara lain Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

 

Perolehan suara calon pimpinan KPK dalam rapat tersebut adalah sebagai berikut: Johanis Tanak 48 suara, Fitroh Rohcahyanto 48 suara, Setyo Budiyanto 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, Ibnu Basuki Widodo 33 suara, Michael Rolandi Cesnanta Brata 9 suara, Ida Budhiati 8 suara, Ahmad Alamsyah Saragih 4 suara, Poengky Indarti 2 suara, dan Djoko Purwanto 2 suara.

 

Sementara itu, dalam pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara. Usai pengambilan suara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 

 

Pemberantasan Korupsi, DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa DPR wajib memilih seorang ketua dari lima calon pimpinan yang telah terpilih, sedangkan empat calon anggota lainnya otomatis menjadi wakil ketua berdasarkan ketentuan tersebut.

 

“Dari lima orang pimpinan KPK terpilih, apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan 2024-2029? Setuju untuk lima orang terpilih sebagai anggota, empat wakil ketua, dan satu ketua Setyo Budiyanto?” tanya Habiburokhman.

 

“Setuju,” jawab para anggota Komisi III DPR yang hadir.

 

Untuk Dewas KPK, perolehan suara adalah sebagai berikut: Benny Jozua Mamoto 46 suara, Chisca Mirawati 46 suara, Wisnu Baroto 43 suara, Guz Rizal 40 suara, Sumpeno 40 suara, Mirwazi 14 suara, Iskandar MZ 8 suara, Heru Kreshna Reza 2 suara, Elly Fariani 1 suara, dan Hamdi Hassyarbaini 0 suara.

 

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KPK, khususnya Pasal 37a Ayat 2, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. 

 

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi III DPR memilih lima orang calon Dewas KPK dengan perolehan suara terbanyak.

 

“Maka Komisi III DPR RI memilih lima orang calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Guz Rizal, dan Sumpeno. Setuju?” tanya Habiburokhman.

 

“Setuju,” jawab para anggota rapat yang hadir.

 

Habiburokhman kemudian kembali mempertanyakan dan mempertegas keputusan rapat.

 

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui calon pimpinan KPK dan nama calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 yang telah kami sebutkan tadi?” tanyanya.

 

“Setuju,” sahut para anggota, menutup rapat tersebut. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid: Jangan Ribut-ribut
22-11-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima Dewan Pengawas (Dewas) KPK terpilih...
Rofiqi: Persoalan Moral dan Etik Pimpinan KPK Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Terus Turun
21-11-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rofiqi mempertanyakan beberapa persoalan pada calon dewan pengawas (Cadewas) KPK. Dalam...
Pertanyakan Sikap Dewan Pengawas KPK Terkait Konferensi Pers dengan Tersangka dan Barang Bukti
21-11-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap praktik konferensi pers yang...
Komisi III Dorong Penyelesaian Kasus Jovi Bachtiar dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
21-11-2024 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta– Kasus yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI setelah Jovi dilaporkan atas...