Soroti Pembahasan UU DKJ, Anis Byarwati Apresiasi Proses Baleg

12-11-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati, mengapresiasi komitmen Baleg dalam memperbaiki prosedural pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, pembahasan UU DKJ dilakukan dengan tergesa-gesa.


“Ini yang saya apresiasi sekali dari Baleg periode ini yang ingin memperbaiki seluruh proses prosedural sehingga tidak terkesan terburu-buru. Namun, UU DKJ sudah diputuskan, dan itu tidak bisa ditarik mundur atau diubah lagi,” ungkapnya dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).


Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan dalam rapat paripurna sebelumnya, hingga saat ini undang-undang tersebut belum berlaku karena Keputusan Presiden (Keppres) mengenai UU DKJ belum diterbitkan.


“Jika melihat pernyataan Presiden Prabowo, yang saya baca di salah satu pernyataan beliau, sekitar 5 tahun ke depan belum tentu IKN sudah siap. Menurut beliau, mungkin diperlukan 10 hingga 20 tahun lagi. Artinya, Keppres tentang pemindahan ibu kota itu masih belum jelas kapan akan dikeluarkan,” tuturnya.


Menurut Anis, UU DKJ seharusnya disusun sebagai konsekuensi dari UU IKN yang mewajibkan undang-undang tersebut dibuat dalam waktu dua tahun setelah UU IKN disahkan. “Sehingga terkesan UU DKJ ini dibahas dengan terburu-buru,” tambahnya.


Mengenai substansi UU DKJ, politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa istilah "perubahan" dalam RUU DKJ tidak tepat. Menurutnya, RUU DKJ lebih merupakan "sisipan" karena tidak mengubah substansi yang ada.


“Ini bukan perubahan, hanya penambahan pasal yang disisipkan di antara pasal-pasal yang sudah ada, terutama yang terkait dengan status Gubernur, Wakil Gubernur, DPR RI, DPRD, dan DPD,” jelas Anis.


Ia menilai rapat Baleg ini merupakan evaluasi bersama. Anis menekankan bahwa pembahasan mengenai status UU DKJ seharusnya tidak diabaikan. Ia mengingatkan bahwa ketergesaan dalam penyusunan undang-undang dapat menyebabkan cacat prosedural.


Anis menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini harus menjadi pembelajaran bersama. Ia mengingatkan agar ke depannya Baleg tidak lagi tergesa-gesa dalam menyusun undang-undang dan lebih fokus pada substansi. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Baleg DPR Rumuskan Konversi Upah PRT Sesuai Prinsip HAM dan Keadilan Sosial
03-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Denpasar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Diatur di Luar Rezim Ketenagakerjaan Formal, Penyusunan RUU PPRT Perlu Kehati-hatian
03-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Denpasar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
I Nyoman Parta: RUU PPRT Perlu Adaptif dengan Budaya Kekeluargaan di Bali
03-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Denpasar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menekankan pentingnya sensitivitas budaya dan kondisi lokal dalam...
Jalankan Amanat Presiden, Baleg Tegaskan Prinsip Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan RUU PPRT
02-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Denpasar – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan prinsip meaningful participation atau...