Baleg Serap Aspirasi Masyarakat Bali untuk Prolegnas 2025-2029

23-09-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Denpasar - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengunjungi Provinsi Bali untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan agar proses penyusunan undang-undang lebih melibatkan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.


“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan kunjungan kerja ini adalah untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 kepada seluruh komponen masyarakat dan penyerapan aspirasi. Agar diperoleh masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap penyusunan Prolegnas, khususnya Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ichsan Soelistio memimpin rapat kunspek Baleg di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Bali, hari Senin (23/9/2024).


Ichsan menjelaskan bahwa kunspek Baleg di Bali adalah salah satu tujuan menyebarluaskan informasi terkait Prolegnas RUU Prioritas 2024. Selain itu, Baleg juga ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2025.


Legislator Dapil Banten II ini juga menegaskan bahwa Baleg DPR RI terbuka menerima berbagai masukan dari masyarakat. "Untuk itu, Badan Legislasi terbuka menerima masukan dari masyarakat, baik yang menyampaikan secara langsung dengan datang atau diundang ke DPR, maupun yang menyampaikan secara tidak langsung melalui surat. Dengan harapan, pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tegasnya.


Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Bali, serta akademisi dari Universitas Udayana. Juga hadir perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan profesi di Bali, yang menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses legislasi. (mun/aha)

BERITA TERKAIT
Baleg Setujui 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut
05-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan...
10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut Harus Segera Disahkan
04-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi...
Kantor Pelindungan Pekerja Migran Harus Tersedia di Luar Negeri
04-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Anggota Badan Legislasi...
Usul Nomenklatur Amnesti bagi Pekerja Migran Indonesia
03-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia...