Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Tahun 2024 untuk Kemenkeu dan Bappenas

09-09-2024 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI memberikan persetujuan pada pagu anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. 


“Komisi XI DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (RAPBN 2025) sebesar Rp53.195.389.273.000,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie saat membacakan kesimpulan rapat yang diselenggarakan pada Senin (9/9/2024) itu.


Dalam kesempatan yang sama, diberikan juga persetujuan pagu anggaran tahun 2025 kepada Kementerian PPN/Bappenas senilai Rp1.970.952.577.000. Komisi XI DPR RI juga mendukung usulan Kementerian PPN/Bappenas yang mengajukan tambahan anggaran senilai Rp804.475.039.000. Adapun tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat beberapa hal.


“Diarahkan untuk memperkuat (a) Kegiatan Manajemen Risiko Pembangunan (MRPN); (b) Pelaksanaan kegiatan kajian strategis dalam perkuatan agenda pembangunan dan menjaga keselarasan RPJMN 2025-2029 dalam RPJMD,” lanjut politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
   

Selain persetujuan terkait besaran anggaran dua lembaga itu, Kementerian PPN/Bappenas maupun Kemenkeu dan juga didorong untuk memperkuat dan mempertajam pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah serta pedoman penyusunan anggaran, pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN pada setiap K/L sehingga memiliki logical framework/kerangka kerja logis. Hal tersebut dilakukan agar dapat menjelaskan keterkaitan antara alokasi anggaran dengan target dan indikator prestasi KL dalam mencapai program prioritas nasional. 


Adanya kerangka kerja logis ini berkaitan dengan rekomendasi BPK dalam temuan LHP BPK atas LKPP APBN TA 2023. Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya disusun dengan kerangka kerja logis untuk menggambarkan dukungan pelaksanaan anggaran dalam pencapaian sasaran pembangunan dan prioritas nasional. Adapun kerangka kerja logis tersebut diminta untuk diimplementasikan pada APBN ke depan. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Eric Hermawan: PFII Bisa Jadi Pusat Transaksi Keuangan Internasional di Kawasan Asia
07-07-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menegaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mampu...
Komisi XI Tekankan Kepastian Hukum sebagai Kunci Keberhasilan PFII
07-07-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XI DPR menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi fondasi utama untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia...
Habib Idrus Usulkan Ekosistem Keuangan Syariah Jadi Diferensiasi Utama PFII
06-07-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mengusulkan agar ekosistem keuangan syariah menjadi salah satu...
RUU PFII Ditarget Rampung Sebelum Akhir Masa Sidang
03-07-2026 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XI DPR resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)...