Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI

24-04-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL

PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025. Perencanaan Anggaran 2025 RKA-KL merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian atau lembaga yang disusun menurut bagian anggaran K/L. RKA-KL disusun menggunakan tiga pendekatan yaitu, kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja.

 

Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari mengungkapkan, acara ini bertujuan agar kegiatan di lingkungan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

 

"Kami berharap dengan workshop ini seluruh kegiatan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Prinsip penyusunan anggaran yang baik itu efektif, efisien, dan tepat guna, sehingga dapat menghasilkan output yang bermanfaat bagi semua pihak," paparnya di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

 

Berikut dasar hukum dalam Perencanaan Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara atau Lembaga.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. KEP-29/PB/2022 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2024. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1139/SEKJEN/2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Gelar Simulasi Sidang, Mahasiswa Magang Merdeka Serasa Jadi Anggota Dewan
16-05-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Antusiasme lewat seruan tak terbendung berdatangan dari ratusan mahasiswa program Magang Kampus Merdeka di Gedung Nusantara, Senayan,...
Biro Rensi DPR Gelar ‘Uji Petik Jabatan Perisalah dan Asisten Perisalah’
16-05-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Perencanaan dan Organisasi (Rensi) Sekretariat Jenderal (Setjen DPR RI) secara resmi menggelar acara ‘Uji Petik Beban...
Parlemen Kampus Bangun Pemahaman Mekanisme Persidangan DPR Kepada Mahasiswa
15-05-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kegiatan Parlemen Kampus menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Pengelolaan Museum Sekretariat Jenderal...
Parlemen Kampus Edukasi Mahasiswa Berani Berpikir Kritis Terhadap Perkembangan UU
15-05-2024 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Makassar - Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna menyampaikan, sejak tahun 2011 kegiatan Parlemen Kampus menjadi...