Sembilan Anggota Badan Supervisi OJK di Sidang Paripurna Ditetapkan

06-12-2023 / PARIPURNA

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus foto bersama usai menetapkan sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (5/12/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Foto  : Dep/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI resmi menetapkan sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (5/12/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Nama-nama tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI pada akhir Oktober silam.

 

“Kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan anggota badan supervisi Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir. 

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara membacakan laporan mengenai hasil pembahasan Calon Anggota BS OJK periode 2023-2028. Rangkaian pemilihan Anggota BS OJK dimulai pada 9 November 2023 dengan pendaftaran terbuka bagi anggota dari unsur masyarakat yang dilakukan pada 10-20 November 2023. DPR juga melayangkan surat kepada Menteri Keuangan perihal permintaan nama calon dari unsur pemerintah.

 

“Pada tanggal 27 - 28 November 2023, Komisi XI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 40 (empat puluh) Calon Anggota BS OJK di mana terdapat 2 (dua) Nama Calon yang merupakan usulan dari Pemerintah,” tutur Amir dalam laporannya.

 

Adapun sembilan nama yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Mohammad Jufrin, Hernawan Bekti Sasongko, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Chandra Fajri Ananda. 

 

Pembentukan BS OJK merupakan amanat ketentuan Pasal 38A ayat (1) dalam Pasal 8 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa BS OJK berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua DPR RI Tegaskan Penunjukan Dubes Merupakan Prerogatif Presiden
20-05-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pengangkatan Duta Besar (Dubes) merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai...
Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR Soal Kebijakan Fiskal RAPBN 2026
20-05-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang...
DPR Soroti Kekosongan Posisi Dubes, Siap Tingkatkan Diplomasi Antar Parlemen
17-04-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI dalam memperkuat fungsi diplomasi dan pengawasan...
DPR Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Gejolak Global
17-04-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI akan terus memperkuat peran dan fungsinya...