Judul |
Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ |