Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 6 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (2) Pasal 9, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 47 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) butir c dan d, Pasal 12 Ayat (2) butir b, Pasal 46 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 24 Ayat (3), Pasal 56 Ayat (2) dan (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945 dan Konsiderans menimbang butir b dan UU BHP Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 37 Ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 Ayat (2), Pasal 41 Ayat (2), (7), (8), (9), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 Ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46 bertentangan dengan paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945. |