METADATA Putusan Hukum
Jenis Putusan MK
Judul Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 56, pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 122 Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (2) dan (5), Pasal 3 Ayat (1) dan (2) huruf d, Pasal 4 Ayat (1), (3) dan (4), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf i, Pasal 23 Ayat (2), (3), Pasal 34 Ayat (3), (4), Pasal 40 Ayat (5), Pasal 43 Ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 Ayat (7) dan Pasal 50, serta ayat-ayat dan huruf-huruf Pasal 14 s.d. Pasal 34 Ayat (2) tentang AD dan ART Partai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 4 Ayat (3), Pasal 8 Ayat (1) huruf a s.d. huruf f, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, serta pasal-pasal dari Pasal 172 s.d. Pasal 201, hanya karena Pasal tersebut tidak berbicara mengenai hasil perhitungan suara terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah, dan perhitungan sisa surat suara bagi pemilih yang tidak hadir dalam Pemilu.
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Peraturan
Penerbit -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Tanggal Pengundangan 2014-04-07
Sumber -
Subjek
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Lampiran