Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Pasal 1 ayat (4), ayat (6), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa "dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional"; Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa "penyelenggara intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, c, d dan e, Pasal 25 ayat (2), (4), Pasal 26 jo Pasal 44 jo Pasal 45, Pasal 29 huruf d jo Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 jo Pasal 34 jo Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan" peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang ini", dan Pasal 36.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (4), Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
|