METADATA Putusan Hukum
Jenis Putusan MK
Judul Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 14 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (5) frasa " secara bertahap", Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 20 ayat (1) dan (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 32 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1) dan (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28I ayat (1) dan (4), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), Pasal UUD 1945
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Peraturan
Penerbit -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Tanggal Pengundangan 2014-04-07
Sumber -
Subjek
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Lampiran