Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan PP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 10 ayat (1), Pasal 47 UU 23/2004, Pasal 29 ayat (1) UU 48/2009 dan Pasal 7 ayat (2) huruh I UU 30/2014.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
|