Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 angka 4, 7 dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2), (4), (5), (6) dan Pasal 60 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) UUD 1945 |