Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 6 ayat (3) huruf (a,b,c,d,e), Pasal 7 ayat (1) huruf (a, b), ayat (2) huruf (a, b, c, d), ayat (4), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 9 huruf (a,b,c,d,e,f,g), Pasal 10 huruf (a,c), Pasal 11, Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
|