METADATA Putusan Hukum
Jenis Putusan MK
Judul Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nimor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 71 huruf (a, d, e), Pasal 102 ayat (1), Pasal 147 ayat (3) dan (4), (7), Pasal 150 ayat (3), (4) huruf a, ayat (5), Pasal 151 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), Pasal 154 ayat (5) UU No.27 Tahun 2009, Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) dan (4), Pasal 65 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) huruf (c, d) ayat (3), (4) dan (5), Pasal 69 ayat (1) huruf (a, b), ayat (3), Pasal 70 ayat (1) dan (2).UU No.12 Tahun 2011 Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Peraturan
Penerbit -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Tanggal Pengundangan 2014-04-24
Sumber -
Subjek
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Lampiran