METADATA Monografi Hukum
Jenis Pasal/Ayat dalam UU yang dibatalkan oleh Putusan MK
Judul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) merupakan salah satu undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 sejak berlaku pada 21 November 2011. Selain itu terdapat frasa dalam pasal di UU OJK yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, dan beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang lain. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU OJK yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang lain, dan yang mengamanatkan peraturan pelaksanaan. Dokumen tersebut kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, peraturan pelaksana dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan. Pasal/ayat yang dibatalkan oleh Putusan MK adalah: 1. Pasal 1 angka 1 melalui Putusan MK No. 25/PUU-XII/2014
Tahun Terbit 2020
Edisi  
Nomor Panggil -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Deskripsi Fisik -
Bidang Hukum Hukum Umum
ISBN -
Eksemplar  
Bahasa Indonesia
Lokasi
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Subjek
Lampiran
Gambar Sampul
Website Asal