METADATA Monografi Hukum
Jenis Pasal/Ayat dalam UU yang dibatalkan oleh Putusan MK
Judul Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan pembuatan perjanjian internasional sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Satu pasal/ayat dalam UU Perjanjian Internasional telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Perjanjian Internasional yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, penjelasan undang-undang, serta informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan. Pasal/ayat yang dibatalkan melalui Putusan MK: 1. Pasal 10 melalui Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018
Tahun Terbit 2020
Edisi  
Nomor Panggil -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Deskripsi Fisik -
Bidang Hukum Hukum Umum
ISBN -
Eksemplar  
Bahasa Indonesia
Lokasi
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Subjek
Lampiran
Gambar Sampul
Website Asal