METADATA Monografi Hukum
Jenis Pasal/Ayat dalam UU yang dibatalkan oleh Putusan MK
Judul Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Praktik Kedokteran telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Praktik Kedokteran yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan. Pasal/ayat yang dibatalkan oleh MK: 1. Pasal 14 ayat (1) huruf a melalui Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 2. Pasal 73 ayat (2) melalui Putusan MK No. 40/PUU-X/2012 3. Pasal 75 ayat (1) melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 4. Pasal 76 melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 5. Pasal 78 melalui Putusan MK No. 40/PUU-X/2012 6. Pasal 79 melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007 7. Pasal 79 huruf c melalui Putusan MK No. 4/PUU-V/2007
Tahun Terbit 2018
Edisi  
Nomor Panggil -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Deskripsi Fisik -
Bidang Hukum Hukum Umum
ISBN -
Eksemplar  
Bahasa Indonesia
Lokasi
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Subjek
Lampiran
Gambar Sampul
Website Asal