Judul |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Perimbangan Keuangan), menjadi landasan untuk penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat, Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan di Indonesia berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan.
Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Perimbangan Keuangan beserta undang-undang perubahannya yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang- undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, dan lampiran penjelasan undang- undang.
|