Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 14 huruf e dan f yaitu frasa "84,5% untuk pemerintah dan 15,5% untuk daerah" dan frasa "69,5% untuk pemerintah dan 30,5% untuk daerah"
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 91), Pasal 33 Ayat (3), (4), Pasal 18A Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
|