Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 4 Ayat (4f), (4g) dan (4h), Pasal 10, Pasal 15 (2 huruf d, Pasal 27A Ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 50A, Pasal 57 Ayat (1), (2) dan (2a), Pasal 59 Ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 22A, Pasal 24 Ayat (1), (2), Pasal 24C Ayat (1), (2) UUD 1945
|