Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang
Pasal 27A ayat (1), (2), (4), (13), dan (14) serta lampirannya
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (1), Pasal 24C ayat (6), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |