Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 245 ayat (1), (3), Pasal 251 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 267 ayat 91), (2),, Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1), (2), Pasal 325 ayat (1), (2) UU Pemda dan Pasal 31 ayat (2) UU MA
Bertentangan dengan Pasalo 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), (6), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |