Judul |
Pengujian terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Pasal 1 angka 9, Pasal 7 ayat (5) huruf b dan ayat (9), Pasal 8 ayat (1) s.d ayat (5), Pasal 10, Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 24 ayat (5) huruf b dan ayat (7) huruf b, Pasal 28 ayat (1), (2), Pasal 31 ayat (1) huruf b, Pasal 36 ayat (1), (2), Pasal 39 ayat (1), (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 54
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), Paal 28H ayat (1) dan (3) UUD 1945 |