METADATA Putusan Hukum
Jenis Putusan MK
Judul Pengujian formiil : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pengujuan materiil : Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Peraturan
Penerbit -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Tanggal Pengundangan 2017-11-01
Sumber -
Subjek
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Umum
Lampiran