Judul |
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan menjadi Undang-Undang.
Pasal I angka 6 s/d angka 21, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82 A ayat (1) dan (2), dan Frasa "Atau paham lain" pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |