Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 112 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 20A ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 |