Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Konsiderans menimbang huruf b frasa "pemeluk agama", Pasal 3 huruf a kata "masyarakat", Pasal 4 kata "produk", Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67
bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1); Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
|