Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e ayat (2) huruf a, b, c, d, e, ayat (3) dan ayat (4)
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |