Judul |
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Pasal 1, Pasal 32 ayat (10, (2) UU No. 5 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (3), (4) butir (b), Pasal 5 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2008, Pasal 2 ayat (4), (5), (6), Pasal 3, Pasal 8 ayat (2), (3), (4), (5), Pasal 30 ayat (1) butir (a), (e) UU No.16 Tahun 2004, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), Pasal 6 ayat (1), (2), (3), Pasal 9 ayat (1), (2), Pasal 10 ayat (1), (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
|