Judul |
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28 Lampiran UU
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |